Posted by: ridho2403 | November 26, 2008

kawin anak

LSM JATENG – DIY DATANGI POLWILTABES; Menguat, Desakan Usut Syekh Puji

15/11/2008 09:51:11 SEMARANG (KR) – Desakan agar polisi terus mengusut pernikahan siri  Syekh Puji (43) dengan gadis cilik Lutfiana Ulfa (12) terus berdatangan. Bahkan, beberapa LSM dari Jateng dan DIY, Jumat (14/11) sore menemui Kapolwiltabes Semarang Kombes Pol Drs Masjhudi.
LSM peduli perempuan dan perlindungan minta jajaran Polwiltabes Semarang tidak ragu-ragu memidanakan Syekh Puji, pengusaha yang juga Pimpinan Ponpes Miftahul Jannah Bedono Jambu Kabupaten Semarang. Bahkan, mereka siap menghadapi gugatan dari pihak Syekh Puji, bila merasa namanya tercemar. “Kami LSM dari DIY dan Jateng yang peduli perempuan dan perlindungan anak siap menanggung bersama bila dari pihak Syekh Puji merasa nama baiknya tercemar,” ungkap Damairia Papahan dari Jejaring Perempuan Yogyakarta (JPY).
Bersama Subkhi Ridho yang mendalami soal syariat Islam Damairia mengatakan,  Syekh Puji telah banyak melanggar perundang-undangan. Yakni UU Perlindungan Anak, UU Pernikahan, UU Tenaga Kerja, UU Diskriminasi Penghapusan Terhadap Perempuan dan UU Perdagangan Orang.
Meski Syekh Puji telah mengembalikan Ulfa kepada orangtuanya, menurut Damairia, bukan berarti penyidikan polisi terhenti. Sebab, pernikahan siri telah berlangsung. Untuk melengkapi berita penyidikan, LSM meminta agar penyidik memeriksakan Ulfa secara medis ‘visum’ menyangkut kegadisan.
Pihak tim pengacara Syekh Puji semula berniat menggugat balik terhadap LSM yang mengadukan kliennya. Namun, hingga pemeriksaan terhadap Ulfa usai, tim pengacara yang sempat berkonsultasi dengan perwira SPK( sentra pelayanan kepolisian) Polwiltabes Semarang tidak jadi melaporkan gugatan.
(Cry/Sus)-n sumber Harian Kedaulatan Rakyat 15 November 2008


Responses

  1. kunjungi blog LSM Rumpun Tjoet Njak Dien yang bergerak di bidang penguatan, pendampingan dan perlindungan PRT di http://www.rumpuntjoetnjakdien.blogspot.com


Leave a response

Your response:

Categories